JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Perdagangan periode 20152016, Thomas Trikasih Lembong, divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi impor gula.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutus Tom Lembong terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama.
Selain vonis 4 tahun 6 bulan penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 750 juta. Majelis hakim menilai perbuatan Tom Lembong menerbitkan 21 persetujuan impor gula kristal mentah untuk perusahaan swasta dan melibatkan koperasi dalam operasi pasar, melawan hukum.
Dalam sidang putusan kasus impor gula Tom Lembong, Gubernur Jakarta 20172022, Anies Baswedan, datang untuk memberikan dukungan.
Terkait putusan tersebut, Tom Lembong merasa janggal dengan pertimbangan hakim dalam putusan, yang tidak mempertimbangkan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan.
Sidang pembacaan vonis Tom Lembong diwarnai sejumlah momen unik. Mulai dari massa pendukung yang memadati Pengadilan Negeri Tipikor, hingga kehadiran Anies Baswedan, Rocky Gerung, Refly Harun, dan mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, yang mengawal pembacaan vonis terhadap Tom Lembong. Mereka duduk di baris depan kursi pengunjung.
Sebelumnya, Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta oleh jaksa penuntut umum atas dugaan korupsi di kasus impor gula.
Sidang pembacaan vonis Tom Lembong diwarnai sejumlah momen unik.
Tom Lembong menilai proses hukumnya politis dan bentuk konsekuensi karena sikap politik yang berseberangan dengan penguasa pada Pilpres 2024.
Baca Juga Anies Tanggapi Vonis Tom Lembong: Kami Minta Pemegang Kekuasaan Serius Benahi Hukum di https://www.kompas.tv/nasional/606086/anies-tanggapi-vonis-tom-lembong-kami-minta-pemegang-kekuasaan-serius-benahi-hukum
#tomlembong #vonis #korupsi #mendag
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/606128/divonis-4-5-tahun-bui-tom-lembong-hakim-kesampingkan-peran-saya-sebagai-mendag-kompas-siang